DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pejabat di Pelindo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali atas laporan PT BGT. Tersangka tersebut berinisial KS (mantan pejabat PT PEL dan kini menjabat PT Pelindo III), Wa dan IB (pejabat PT PEL).
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4) membeberkan kasusnya. Menurutnya KS dan IB diduga terlibat kasus penggelapan operasional FRU Lumbung Dewata berlokasi di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Sedangkan tersangka Wa diduga menggelapkan alat vaporizer milik PT BGT. Kerugiannya puluhan miliar rupiah.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Maret 2021. PT PEL ini ibarat cucunya PT Pelindo, sama-sama BUMN. Sedangkan PT BGT ini pihak swasta,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4).
Kombes Yuliar mengungkapkan, kasus ini dilaporkan PT BGT pada Januari 2021. Setelah dilakukan penyelidikan Koko dan Irsyam ditetapkan jadi tersangka.
Kronologisnya berawal PT IP, PT PEL dan PT BGT mengadakan kerja sama proyek pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa.
Baca selengkapnya Oknum Pejabat Pelindo Tersangka, Direskrimum Polda Bali Jelaskan Kasusnya di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Ry5ltr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar