DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat sebagai mitra pemerintah memiliki peranan penting dalam setiap kegiatan di Bali. Selain sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan dan membuat peraturan wilayah adat, juga memperhatikan keseimbangaan antara ketertiban, ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian krama adatnya.
Termasuk, berperan dalam pendataan dan penanganan penduduk pendatang (Duktang) atau biasa disebut penduduk nonpermanen. Untuk mengantisipasi duktang pasca-Lebaran di masa pandemi COVID-19 ini, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, mendorong Desa Adat se-Bali agar lebih proaktif dan selektif mendata dan menanganinya.
Selain membantu aparat melakukan pendataan di pintu-pintu masuk Bali, juga melakukan pendataan di masing-masing wewidangannya. Tidak hanya sekadar pendataan administrasi, namun juga mengecek surat keterangan bebas COVID-19.
Hal ini penting dilakukan agar jangan sampai Duktang menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Sukahet menegaskan, bahwa desa adat bersama desa dinas telah bersatu padu dalam mengantisipasi duktang setiap tahunnya.
Tujuannya, agar diketahui secara jelas maksud kedatangannya tinggal di wewidangan desa adat.
Baca selengkapnya Desa Adat Diminta Proaktif Data Duktang di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S0CF0Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar