DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Rusia, Leia Se, akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kumham Provinsi Bali pada Rabu (5/5). Leia dinilai melanggar UU Keimigrasian dan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021.
Terkait pendeportasian Leia ini, Gubernur Bali Wayan Koster merekomendasikan agar WNA itu ditindak tegas. Sebab, WN Rusia ini dinilai sudah dinyatakan bersalah telah melanggar Pergub Bali yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.
Gubernur menyatakan kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali. Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada Rabu (5/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.
Baca selengkapnya Soal WN Rusia Lukis Masker di Wajahnya, Gubernur Koster Angkat Bicara di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rz89zx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar