Rabu, 14 Juli 2021

Pelanggaran Prokes Sidang di Tempat, Harus Dihadiri Dua Penegak Hukum Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat yang makin diperketat membuat pelanggar kini disidang di tempat. Salah satunya yang sudah diterapkan Denpasar. Beberapa penindakan pelanggaran, khususnya tipiring (tindak pidana ringan), bisa langsung dilakukan sidang di tempat. Termasuk jika adanya pelanggaran prokes. Namun, dalam sidang di tempat ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni adanya dua penegak hukum, yaitu hakim dan jaksa. “Ya, kalau yang namanya sidang harus tetap melibatkan hakim,” ucap Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Rabu (14/7). Lanjut dia, itu pun yang harus disidang diawali penindakan oleh tim penyidik baik oleh polisi maupun Sat Pol PP. Sementara Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Purba didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi, saat ditanya pengawasan atau keterlibatan jaksa dalam prokes dan PPKM Darurat menyatakan, selama ini ada pengenaan denda di tempat oleh Satpol PP itu berdasarkan payung hukum Pergub Bali. Tetapi jika berbicara sidang di tempat, itu harus ada hakim dan jaksa. Baca selengkapnya Pelanggaran Prokes Sidang di Tempat, Harus Dihadiri Dua Penegak Hukum Ini di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S3lwxJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...