Rabu, 29 September 2021

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sehingga menyebabkan korban tewas para warga binaan sebanyak 49 orang pada Rabu dini hari (8/9), dipicu oleh instalasi kelistrikan yang tidak sesuai standar. Hal itu diungkapkan Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). “Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara. Tubagus menjelaskan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting. Namun karena instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar, saat terjadi korsleting pada Rabu (8/9) aliran listrik tidak terputus hingga berujung kebakaran. “Ketika ini (instalasi listrik) dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya,” ujarnya. Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan Lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut. Baca selengkapnya Enam Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S8clXT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...