JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Australia mempersiapkan peraturan baru perjalanan internasional. Ini, seiring akan dibukanya kembali negara itu bagi wisatawan.
Peraturan itu guna memudahkan, baik untuk warga Australia maupun wisatawan agar kembali mengunjungi negara tersebut. “Pemerintah kami sedang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan mendatang,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison, Jumat (1/10), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Peraturan baru itu, pertama karantina selama tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang digunakan di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA). Kedua, karantina terkelola selama 14 hari untuk siapa pun yang belum divaksinasi atau sudah dengan vaksin yang tidak disetujui atau diakui oleh TGA.
Warga Australia dan penduduk tetap yang belum bisa divaksin, misalnya jika mereka berusia di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap sudah divaksin.
Baca selengkapnya Akan Dibuka untuk Wisatawan, Australia Siapkan Peraturan Perjalanan Internasional di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S8n2tr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar