WNA asal Jepang dideportasi karena overstay. (BP/Istimewa)MANGUPURA, BALIPOST.com – Overstay hingga dua tahun lebih, warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial TT (49), dipulangkan ke negaranya alias dideportasi. TT dinyatakan telah melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, dalam rilis Kamis (20/7), menjelaskan bahwa […]
http://dlvr.it/SsVvrV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar