Halaman

Jumat, 13 September 2024

Karena Alasan Ini, Kejagung Tak Bisa Gunakan RJ pada Kasus Landak Jawa

I Nyoman Sukena sedang menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/Antara)JAKARTA, BALIPOST.com – Restorative justice (RJ) pada kasus pemelihara landak Jawa di Bali tidak bisa dilakukan. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (13/9). Alasan tak bisa dilakukannya RJ, menurut Harli, karena korban perkara tersebut adalah negara. “Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan […]


http://dlvr.it/TDB6wh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar