Selasa, 09 Februari 2021

Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis LPD Kekeran

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim sudah memutus perkara korupsi korupsi LPD Kekeran, Jumat lalu. Para terdakwa dihukum berbeda. Mantan Ketua LPD Kekeran, I Wayan Suamba diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Mantan bendahara I Made Winda Widana juga dihukum 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Yang paling tinggi vonisnya adalah Ni Ketut Artani, sekretaris sekaligus kolektor LPD Kekeran dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Artani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. Dalam menyikapi kasus LPD Kekeran ini ternyata majelis hakim beda pendapat. Sehingga dalam mengambil keputusan dibacakan pendapat majelis hakim masing-masing. Majelis hakim dissenting opinion. Satu hakim, yakni hakim ad hoc, Sumali tidak sependapat bahwa kasus LPD Kekeran itu masuk ranah pidana korupsi. Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Angeliky Handajani Day (ketua) dan anggota Miptahul menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis LPD Kekeran di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsLGWg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...