DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati/Wali Kota se-Bali telah mengambil kebijakan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan. Kebijakan tersebut, yaitu memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota, serta di semua desa/kelurahan di Bali.
Untuk itu, kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali, diminta secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.
“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus COVID-19 di Bali dapat kita tekan,” ujar Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar, Minggu (14/2).
Baca selengkapnya Ini Penegasan Gubernur Koster, Soal Satgas GR COVID-19 Bisa Himpun Dana Masyarakat di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RshHHC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar