DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) hingga kini masih dibatasi kedatangannya ke Indonesia. Dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2), WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah memiliki perizinan khusus dan kepentingan bisnis yang essensial.
Dalam keterangan persnya disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan WNA yang bisa masuk berasal dari negara-negara yang memiliki travel corridor bilateral agreement dengan Indonesia. “Jadi tentunya ini mulai ada yang bisa masuk, namun mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Dalam kebijakan untuk mengizinkan WNA masuk ke Indonesia, diwajibkan adanya karantina mandiri setelah tiba. Mereka harus dikarantina 5 hari di hotel yang mereka pilih dan menjalani tes swab PCR pada hari pertama dan kelima. “Hotel yang menjadi pilihan tentu atas biaya WNA yang datang,” tegasnya.
Sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga diharuskan melakukan swab PCR dengan hasil negatif.
Baca selengkapnya Kapan WNA Bisa Kembali Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rt6dV0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar