JAKARTA, BALIPOST.com – Informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19, kata seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (23/2).
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).
Baca selengkapnya KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RtJvtp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar