Minggu, 07 Februari 2021

Mulai 9 Februari, Bali akan Berlakukan PPKM Mikro

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM Berbasis Mikro ini kembali ditujukan khusus untuk Jawa dan Bali. PPKM Berbasis Mikro ini berlaku dari 9 – 22 Februari 2021. Mengingat, PPKM tahap 2 sesuai Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 akan berakhir 8 Februari 2021. Menindaklanjuti Inmendari Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait instruksi tersebut. Namun, SE masih sedang proses finalisasi. “SE Gubernur Bali sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut (Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, red) sedang proses finalisasi,” ujar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Minggu (7/2) sore. Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini mengatur tentang PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Baca selengkapnya Mulai 9 Februari, Bali akan Berlakukan PPKM Mikro di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsBxZv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...