Senin, 08 Februari 2021

PPKM Jilid III di Badung, Larangan Gunakan “Bade” Dihapus

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, tak lagi melarang masyarakatnya menggunakan bade atau wadah dalam pelaksanaan upacara Pitra Yadnya. Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjadi perhatian Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat. Pasalnya, kegiatan yang diperpanjang hingga 8 Februari mengatur terkait pelaksanaan ngaben dilaksanakan tanpa menggunakan wadah atau bade. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Senin (8/2) tak menampik perihal tersebut. Pada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/442/Setda tentang PPKM lanjutan yang berbasis desa atau kelurahan dan desa adat tidak lagi melarang penggunaan bade atau wadah dalam upacara pitra yadnya. “Sesuai petunjuk Bapak Bupati, pelaksanaan upacara ngaben dipersilahkan seusai dengan dresta setempat, termasuk tidak ada pelarangan penggunaan bade atau wadah. Yang sangat ditekankan oleh bapak Bupati adalah tidak terjadi kerumunan. Maka jumlah pelaksana upacara yang dikurangi, tanpa mengurangi esensi dan makna upacara itu sendiri,” terangnya. Menurutnya, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan pada PPKM jilid III ini menekankan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Baca selengkapnya PPKM Jilid III di Badung, Larangan Gunakan “Bade” Dihapus di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsGJT1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...