NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan ahli waris korban jiwa COVID-19 mengajukan usulan santunan kematian. Usulan ini diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Jembrana ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Menurut Kadis Sosial Jembrana, dr. I Made Dwipayana, Jumat (19/2), terdapat 20 usulan santunan kematian yang diajukan. Sebenarnya, terdapat 23 usulan yang diajukan tapi masih ada tiga yang belum lolos verifikasi lantaran persyaratan tidak lengkap.
Dwipayana mengungkapkan 20 pengajuan itu telah direkomendasikan ke Dinsos Provinsi Bali. Adanya tiga usulan yang tidak lolos, dikarenakan kurang lengkap persyaratannya, baik nomor rekening, surat keterangan ahli waris dan persyaratan lainnya. “Saat ini sudah sembilan yang lolos verifikasi Dinsos Provinsi. Verifikasi dilakukan bertahap,” terang Dwipayana.
Verifikasi dimulai dari kabupaten, kemudian verifikasi ulang dari Provinsi. Apabila sudah lolos baru akan direkomendasi ke pusat.
Menurut Kadis, keluarga korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Baca selengkapnya Puluhan Ahli Waris Korban Jiwa COVID-19 Ajukan Santunan di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rt3HLD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar