SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Klungkung kembali menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3). JPU menindaklanjuti putusan pidana denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang harus segera dipenuhi terdakwa.
Nilainya fantastis, untuk uang denda Rp 10 miliar dan uang pengganti mencapai Rp 42 miliar lebih. Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Rachman, mengatakan dalam Putusan Makhamah Agung RI sebelumnya, telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Candra dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara. Selain itu, juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42.628.467.605,33, dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 827.443.945,79.
Baca selengkapnya JPU Temui Mantan Bupati Candra, Tindaklanjuti Pidana Denda Puluhan Miliaran Rupiah di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RvwcJS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar