MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung harus berupaya meningkatkan pendapatan dari segala sektor guna menutupi pendapatan pariwisata yang merosot akibat pandemi COVID-19. Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan yang masih berpeluang untuk ditingkatkan ada 2 sektor.
Yaitu Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan kartu izin tinggal terbatas (kitas) bagi orang asing. “Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah pacekliknya pajak hotel dan restoran (PHR) di masa pandemi saat ini,” ujar Putu Parwata saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/3).
Menurutnya, BPHTB merupakan perolehan pendapatan dari transaksi tanah dan bangunan yang kewenangannya diserahkan ke daerah. Terlebih, di saat pandemi tak ada warga masyarakat yang mampu menjual tanah atau bangunannya dengan meraup untung.
Karena itu, nilai jual objek pajak (NJOP) harus segera disesuaikan. “Peluang BPHTB di Badung tak kurang dari Rp 20 miliar per bulan. Ini akan menjadi peluang jika mampu dikelola dengan baik serta disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Baca selengkapnya Paceklik di PHR, Badung Berpeluang Tingkatkan Pendapatan dari 2 Sektor Ini di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RtkdhV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar