Jumat, 19 Maret 2021

Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Edaran THR 2021 Boleh Dicicil

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta tak mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021 dengan sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020. Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/3) mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen. “Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu,” kata Said Iqbal, dikutip dari kantor berita Antara. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda. Sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang. Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Baca selengkapnya Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Edaran THR 2021 Boleh Dicicil di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rw0Fph

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...