JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 unit sepeda berbagai merek diduga terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan diserahkan ke KPK, Jumat (19/3). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri), ucapnya seperti dikutip dari kantor berita Antara.
KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2020. “Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu,” ungkap Ali.
Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu, kata dia, akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Baca selengkapnya Belasan Sepeda Kasus Suap Diserahkan ke KPK di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rw0Fpw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar