YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Oknum anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402 diproses hukum. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Selasa (27/4).
Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI. “Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya),” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.
Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.
Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.
Baca selengkapnya Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Anggota Polda DIY Diproses Hukum di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RyZrSV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar