JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak lima warga negara India ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melanggar UU Karantina. Mereka menggunakan jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari Kantor Berita Antara, mengatakan Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka. Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).
Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi. Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina. Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Baca selengkapnya Langgar UU Karantina, Lima WN India Ditangkap dan Dua Masih Dicari di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RyfqxS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar