Selasa, 13 April 2021

Triliunan Rupiah! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal di 2020

JAKARTA, BALIPOST.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 naik dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Dikutip dari Kantor Berita Antara, kerugian masyarakat di 2020 mencapai Rp 5,9 triliun. Sedangkan pada 2019 dan 2018 masing-masing berjumlah Rp 4 triliun dan Rp 1,4 triliun. Selama satu dekade, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) harus memenuhi prinsip legal dan logis agar terhindar dari upaya penipuan. “Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apapun itu harus memenuhi prinsip dua L yakni legal dan logis,” kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar di Jakarta, Selasa (13/4). Tirta mengatakan legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang telah diberikan. Baca selengkapnya Triliunan Rupiah! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal di 2020 di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RxcYgb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...