DENPASAR, BALIPOST.com – Bali berdasarkan data mingguan Satgas Penanganan COVID-19 per 2 Mei 2021, masih terdiri dari zona merah dan orange. Rinciannya 8 zona orange dan 1 zona merah.
Delapan zona orange adalah Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Sedangkan 1 zona merah adalah Buleleng.
Terkait itu, karena sampai saat ini Bali masih berada di zona risiko sedang dengan dominasi orange, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, umat muslim diminta melakukannya di rumah masing-masing. “SE Menteri Agama sangat jelas, sehingga Gubernur Bali tidak lagi mengeluarkan SE terkait larangan shalat pada saat Idul Fitri. Karena sampai saat ini di Bali 8 wilayah masih zona orange dan 1 zona merah,” tegas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Sabtu (8/5).
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H. Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.
Baca selengkapnya Bali Masih Zona Merah dan Orange, Ini Panduan Shalat Idul Fitri Cegah COVID-19 di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RzMFwV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar