KENDARI, BALIPOST.com – Seorang pria, Muhammad Jisrah Rahman ditahan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Ia ditahan karena memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali.
Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4). Ini setelah, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” kata Fahroni, Sabtu (1/5), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ini berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.
Fahroni menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentar-nya di media sosial Facebook.
Baca selengkapnya Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RysSg1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar