MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung selama ini sudah menjalankan perlindungan terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual, dimana pemerintah selalu hadir dalam melindungi kepentingan ekonomi yang ada di dalamnya, sekaligus berupaya dalam pengembangan tradisi dan menjaga industri kerajinan tradisional agar tidak punah. Demikian disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (6/5).
Dalam acara yang mengambil tema “ Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif” tersebut, Bupati Giri Prasta juga menerangkan ada 10 ekspresi budaya di Kabupaten Badung yang sudah mendapatkan sertifikasi secara komunal dari DJKI diantara Tari Baris Sumbu, Tari Baris Babuang, Tari Leko, Tari Kebo Dongol, Seni Gerabah, Siat Tipat Bantal, Drama Tari Gambuh, Siat Geni Desa Adat Tuban, Tradisi Mebuug Buugan dan Tradisi Siat Yeh.
Baca selengkapnya Bupati Giri Prasta Jadi Narasumber Webinar KIK di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RzDJ3r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar