JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Minggu (10/5). Kasus yang melibatkan Novi ini diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detilnya kami sedang memeriksa. Bersabar dulu nanti kami ekspose,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5), seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Senin (10/5) dini hari. “Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” ucap Ghufron.
Saat ini, Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lain yang turut ditangkap sedang menjalani pemeriksaan.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (kmb/balipost)
Baca selengkapnya Ini, Diduga Kasus Libatkan Bupati Nganjuk hingga Ditangkap KPK di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RzQ9gY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar