Oleh I Komang Warsa
Bahasa sebagai alat komunikasi utama masyarakat dalam berbagai aspek kepentingan. Baik itu sebagai alat komunikasi perdagangan, politik, hukum, dan lainnya. Demikian halnya dengan bahasa Indonesia yang digunakan sebagai pengungkap gagasan dalam ragam hukum, harus bersistem dan terstruktur agar mudah dipahami dalam menterjemahkan dan mengambil keputusan hukum.
Bahasa Indonesia ragam hukum adalah bahasa Indonesia yang khusus digunakan dalam hukum baik secara teori dan praktik hukum, baik bentuk aturan tidak tertulis dan aturan tertulis, baik hukum adat atau hukum perundangan yang bersifat nasional. Karakteristik bahasa Indonesia ragam hukum terletak pada istilah-istilah, dan pilihan katanya.
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Karena tujuan hukum sendiri adalah terciptanya kesejahteraan umat manusia dalam berkehidupan sukerta sekala niskala menjaga keharmonisan Tri Hita Karana. Penggunaan bahasa Indonesia ragam hukum harus baku, terang, monosemantik dan memenuhi kaidah bahasa Indonesia. Bahasa hukum harus ada kepastian makna yang bersifat leksikal monosemantik.
Baca selengkapnya Pendidikan Bahasa Penegak Hukum di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RznWjm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar