AMLAPURA, BALIPOST.com – Penolakan sampradya non dresta Bali di Kabupaten Karangasem, kian bergerak massif. Kali ini aksi penolakan dan pelarangan aktivitas sampradaya non dresta Bali dilaksanakan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, Selasa (1/6).
Deklarasi penolakan yang dilaksanakan di area jaba Pura Silayukti, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, ditandai dengan penandatanganan “Piagam Cilayukti”. Bendesa Madya Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana menegaskan semua bendesa dan prajuru adat sepakat berikrar terhadap lima poin dalam “Piagam Cilayukti” itu.
Yakni, tetap menjaga agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali dari rongrongan sampradaya non dresta Bali. “Desa adat sebagai benteng penegakan Bali, tentu akan menjadi pertaruhan. Ini akan menjadi pertanyaan apabila kami gagal untuk bersatu memperjuangkan catur dresta di Bali,” ucapnya.
Suardana mengatakan, beberapa warga adat di sejumlah desa diduga menganut sampradaya non dresta Bali. Namun pergerakannya masih individual dan sangat sedikit ditemukan aktivitas dalam kelompok.
Selama ini, MDA di kecamatan juga telah turun mengecek informasi itu dan telah membentuk kelompok kerja.
Baca selengkapnya Desa Adat di Karangasem Tolak Sampradaya Non Dresta Bali di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S0tmj5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar