JAKARTA, BALIPOST.com – Belanja pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mampu mendorong belanja pihak swasta. Oleh karena itu, sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“SE bersama ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di kutip dari kantor berita Antara, Selasa (1/6).
Percepatan realisasi belanja pemerintah diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga. Peningkatan itu dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Baca selengkapnya Mendagri Keluarkan SE Percepatan Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S0scpQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar