JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Panduan Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 untuk kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Dalam SE tersebut diatur panduan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan vaksinasi anak ini.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, setelah penerbitan SE ini pada Rabu (30/6), program vaksinasi anak sudah bisa dimulai. “Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/7).
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
Baca selengkapnya SE Kemenkes Terbit, Program Vaksinasi Anak Sudah Bisa Dimulai di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S2qCzZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar