DENPASAR, BALIPOST.com – Selain karena faktor ketidakcocokan, kasus perceraian dipicu kehadiran orang ketiga. Kerap kali kasus perceraian yang masuk ke pengadilan itu karena rumah tangga mereka diselingi aksi perselingkuhan.
Tidak hanya suami yang melakukan gugatan, namun banyak juga para istri yang mendaftarkan gugatan ke pengadilan karena tidak tahan diduakan, dimadu atau karena sang suami memilih hidup dengan wanita lain. Bahkan, belakangan ini muncul, kasus perceraian tidak semata-mata karena hadirnya pihak ketiga.
Di era pandemi COVID-19 ini, faktor ekonomi menjadi salah satu bagian dari keretakan rumah tangga mereka. Memang, dalam kasus perceraian di PN Denpasar, sidangnya dilakukan secara tertutup untuk umum. Hal itu dilakukan semata-mata karena untuk menutupi aib pasangan suami istri yang digugat cerai. Apalagi, ada KDRT yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Menurut Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Senin (21/6), pada 2020 perkara perdata dari wilayah Badung dan Denpasar yang masuk ke PN Denpasar sebanyak 1.224 kasus.
Baca selengkapnya Selama Pandemi Covid-19, Angka Perceraian Naik Tajam di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S2BzbQ

Tidak ada komentar:
Posting Komentar