TABANAN, BALIPOST.com – Dua Pura di Tabanan kembali diajukan untuk nantinya ditetapkan jadi Cagar Budaya. Saat ini, tahapannya sudah sampai pengurusan berkas.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakan, dua Pura tersebut yakni Pura Batu Belig di Desa Rejasa Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga. Alasannya, di dua pura ini memiliki bagian sejarah dan terdapat peninggalan megalitikum.
Jika tak ada halangan, Juni ini sudah masuk sidang penetapan. “Sudah ditahap pemberkasan oleh tim verifikasi dari tim cagar budaya Dinas Kebudayaan Tabanan. Setelah nanti selesai barulah berkas diajukan ke tim ahli cagar budaya untuk disidangkan,” terangnya, Kamis (3/6).
Supanji menjelaskan, pengusulan dua Pura ini menjadi cagar budaya, sesuai penilaian sementara tim inventarisasi telah memenuhi syarat. Seperti sudah berusia ratusan abad, dan masih berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan. “Misalnya saja ada peninggalan megalitikum. Inilah nanti yang akan kita kaji dengan tim ahli,” beber Supanji.
Baca selengkapnya Tahun Ini, Dua Pura di Tabanan Ditetapkan Cagar Budaya di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S12RFz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar