GIANYAR, BALIPOST.com- Terkait diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, petugas Kepolisian dari Polres Gianyar bersama TNI dan Pecalang Desa Adat setempat memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra Senin (5/7) menjelaskan bahwa pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat untuk menekan lajur penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Polres Gianyar mengungkapkan pemasangan spanduk penutupan sementara ini melibatkan TNI Polri, Satpol PP, Pecalang di masing-masing Desa Adat, serta didampingi oleh masing-masing pemilik tempat usaha.
Adapun beberapa titik pemasangan spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar antara lain di objek wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Taman Safari (Bali Safari) di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Lapangan Dipta di Kecamatan Blahbatuh, serta di Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.
Baca selengkapnya Cegah Kerumunan, Polres Gianyar Pasang Spanduk Penutupan Sementara di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S36qtg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar