DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli guna menekan penyebaran COVID-19. Memdukung program tersebut, Polresta Denpasar melaksanakan apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II – Penanganan COVID-19 Tahun 2021 dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (3/7).
Dalam arahan, Kapolresta Kombes Jansen menyampaikan, penyebaran COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Ditambah lagi ada varian baru yang menjadi ancaman serius sehingga perlu mengambil langkah tegas untuk membendung penyebaran virus ini.
“Pemberlakukam PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat dari pada PPKM sebelumnya. Targetnya penurunan kasus COVID-19 yaitu 10 ribu per hari,” tegasnya.
Menurutnya, pada situasi seperti sekarang ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. PPKM Darurat di Bali dikategorikan level 3, sehingga penerapan pembatasan yang sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubenur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
Baca selengkapnya Dukung PPKM Darurat, Operasi Aman Agung II Digelar di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S2yn9P

Tidak ada komentar:
Posting Komentar