DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak PPKM Darurat diterapkan di Bali, Sabtu (3/7), Satgas Operasi Aman Nusa Agung II Polda Bali langsung bergerak menindaklanjuti SE Gubernur Bali. Hingga Minggu (11/7), 60 toko non esensial ditutup dan tujuannya mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (12/7) membenarkan Satgas Operasi Aman Nusa Agung II bersama instansi terkait melakukan penindakan terhadap toko non esensial yang tidak mengindahkan SE Gubernur tersebut. “Jumlahnya sekitar 60 toko (ditutup) di wilayah Denpasar. Ada toko pakaian, sepatu, handphone, termasuk toko emas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Semua toko yang ditutup menerima penjelasan kami, memahami dan bersedia dengan suka rela menutupnya,” tegas Kombes Djuhandhani selaku Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa Agung II.
Pihaknya melakukan penindakan tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah. “Kami mengimbau kepada masyarakat Bali, termasuk pelaku usaha supaya mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat ini.
Baca selengkapnya Satgas Operasi Aman Nusa Agung II Bergerak, Puluhan Toko Non Esensial Ditutup di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S3XrCP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar