DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Mereka adalah Murray Ross asal Irlandia dengan nomor paspor : PW7502283, Ayala Aileen asal Amerika Serikat dengan nomor Paspor : 591599645 dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia dengan nomor paspor : 733687589.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya secara virtual, Senin (12/7) mengatakan, ketiganya didapati melanggar saat tim gabungan melakukan sidak PPKM Darurat 8 Juli 2021 lalu. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Camat Kuta Utara melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA.
Baca selengkapnya Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Dideportasi dan Satu Paspor Ditahan Karena Tolak Karantina COVID-19 di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S3XrDb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar