DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, berinisial IGM.
Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis (5/8) mengatakan, IGM dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar. Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bandesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspose perkara.
Kata Kajari, disimpulkan dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dijelaskan, IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.
Baca selengkapnya Korupsi Dana Aci, Oknum Pejabat Disbud Tersangka di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S54FFP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar