Selasa, 21 September 2021

Ajukan Eksepsi, Zainal Tayeb Sebut Ini Terkait Dakwaan Jaksa

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadibacakan dakwaan oleh JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, Selasa (21/9), Zainal Tayeb diberikan kesempatan mengajukan eksepsi oleh majelis hakim pimpinan pimpinan I Wayan Yasa. Zainal melalui kuasa hukumnya yang dikomando Mila Tayeb, menjawab satu persatu dalil-dalil dakwaan jaksa dari Kejari Badung. Hingga pada kesimpulan, pihak Zainal menolak dakwaan jaksa. Jaksa disebut tidak cermat menguraikan dakwaan, serta adanya (dugaan) maladministrasi saat penyidikan oleh Sat. Reskim Polres Badung, apalagi ada pendapat dari Mabes Polri bahwa terlalu prematur menetapkan Zainal yang mantan promotor tinju sebagai tersangka. Sehingga Mila pun meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa karena adanya banyak kepalsuan hingga Zainal harus duduk sebagai terdakwa. Dalam eksepsinya, Mila meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan dalam penyusun berkas perkara yang dilimpahkan Polres Badung, yang dijadikan dakwaan oleh Kejari Badung. “Apabila dilanjutkan, maka akan menjadi peradilan sesat,” jelasnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu. Baca selengkapnya Ajukan Eksepsi, Zainal Tayeb Sebut Ini Terkait Dakwaan Jaksa di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S81t7N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...