DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan adanya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, “border” Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebenarnya sudah dibuka. Sebab, dalam Permenkumham tersebut sudah mengizinkan pemegang visa kunjungan masuk ke Indonesia.
Kabid Inteldak Kanwil Kumham Provinsi Bali, Rachmat dalam FGD Selasa Pariwisata “Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021” secara hybrid, Selasa (28/9), mengungkapkan hal itu. “Dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka. Karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata,” ujarnya.
Bahkan, dikatakan bahwa Permenkumham ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.
Lebih lanjut, dikatakan salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia.
Baca selengkapnya Dengan Adanya Permenkumham No. 34 Tahun 2021, “Border” Bali Sebenarnya Sudah Dibuka di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S8Xx3t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar