MANGUPURA, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8) mengaku sudah melakukan deportasi terhadap WNA asal Nigeria berinisial EEA (30). Dalam siaran persnya, dijelaskan EEA dideportasi karena overstay. Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai […]
http://dlvr.it/SVzmb5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar