Dr. Yoga Iswara. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Isu aturan di RUU KUHP terkait pasal perzinaan kembali viral dan menuai kontroversi. Dalam pasal 415 RUU KUHP tersebut, perzinaan diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda. Jika aturan ini disahkan, maka sektor pariwisata terutama perhotelan akan terancam, mengingat hanya pasangan sah yang dapat chek-in di hotel. Menanggapi […]
http://dlvr.it/Sbbx9P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar