Firli Bahuri. (BP/Ant)JAKARTA, BALIPOST.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses. Sebab, dalam surat Firli yang ditujukan ke Presiden tidak menyebutkan pengunduran diri. “Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam […]
http://dlvr.it/T0fTtM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar