Jumat, 13 September 2024

Karena Alasan Ini, Kejagung Tak Bisa Gunakan RJ pada Kasus Landak Jawa

I Nyoman Sukena sedang menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/Antara)JAKARTA, BALIPOST.com – Restorative justice (RJ) pada kasus pemelihara landak Jawa di Bali tidak bisa dilakukan. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (13/9). Alasan tak bisa dilakukannya RJ, menurut Harli, karena korban perkara tersebut adalah negara. “Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan […]


http://dlvr.it/TDB6wh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...