Kamis, 28 Januari 2021

Hukuman Jerinx Diperingan, Jaksa Akhirnya Ambil Langkah Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan bahwa jaksa akan mengambil sikap atas putusan banding di “injury time” masa berpikir 14 hari benar adanya. Tepat di hari ke-14 pascaputusan banding, JPU dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Kamis (28/1) secara resmi menyatakan kasasi. Upaya hukum kasasi yang ditempuh jaksa penuntut dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum. Hanya saja jaksa tidak mau membeber alasan kasasi, dengan dalih bahwa nanti akan disampaikan dalam memori kasasi dengan memanfaatkan waktu 14 hari pula. “Jaksa penuntut umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx. Soal dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan. Yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi,” ucap Luga. Semtara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana belum berhasil dikonfirmasi atas upaya hukum selanjutnya. Baca selengkapnya Hukuman Jerinx Diperingan, Jaksa Akhirnya Ambil Langkah Ini di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RrWtV9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...