Selasa, 16 Februari 2021

Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua UU, yaitu Pemilu dan Pilkada. Penegasan sikap pemerintah itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (16/2). “Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno, dikutip dari Kantor Berita Antara. Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi. “Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Baca selengkapnya Pemerintah Tak Ingin Revisi Dua UU Ini di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsqNxX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...