Selasa, 16 Februari 2021

Polisi Periksa Saksi Kasus OTT Oknum Perbekel dan Kelian

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Oknum Kelian Dinas Banjar Gria, Nyoman Pania pada Kamis (11/2) lalu kini dilanjutkan pemeriksaan saksi. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo, yang dimintai konfirmasinya Selasa (16/2) mengatakan, kedua oknum ini telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta. Ia menjelaskan, Polres Gianyar telah mengembangkan kasus OTT di Melinggih Payangan. Ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kasat Reskrim menyampaikan polisi sudah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi termasuk dua orang tersangka. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Surata dan Pania keduanya telah mengakui perbuatannya. Kedua tersangka mengakui telah menerima uang tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11. “Untuk bersangkutan kita jerat dengan UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11,” jelasnya. Baca selengkapnya Polisi Periksa Saksi Kasus OTT Oknum Perbekel dan Kelian di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsqNtl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...