JAKARTA, BALIPOST.com – Vaksin COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui. Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diantaranya yakni Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Baca selengkapnya Vaksin COVID-19 Dapat Diberikan Pada Lansia di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RsZ4Wd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar