JAKARTA, BALIPOST.com – Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa dilarang oleh pemerintah. Hal ini dinyatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (6/3).
Ia menyebutkan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, dikutip dari Kantor Berita Antara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” ucap Mahfud.
Dia menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Baca selengkapnya Ini, Penjelasan Menko Polhukam Soal Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat di BALIPOST.com
http://dlvr.it/Rv5ZsM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar