Kamis, 17 Juni 2021

Konsumsi Narkoba, Pensiunan AL Inggris Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menghukum pria asal Inggris, terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders (62) dengan pidana penjara selama tiga tahun, Kamis (17/6). Vonis yang dibacakan secara online itu turun enam bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana. Informasi, Jumat (18/6), pria asal kelahiran Inggris itu sebelumnya dijerat Pasal 127 UU Narkotika dan oleh jaksa dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Namun demikian, terdakwa sepertinya belum puas dengan vonis itu, sehingga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding maupun menerima putusan hakim. Saunders yang merupakan pensiuan Angkatan Laut Inggris itu ditangkap 28 Desember 2020 oleh petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar dalam sebuah kamar hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung. Dijelaskan dalam surat dakwaan, bahwa polisi awalnya memperoleh informasi bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba di kamarnya tempat menginap. Malam itu polisi melakukan pengintaian, dan saat terdakwa keluar kamar hotel langsung ditangkap. Baca selengkapnya Konsumsi Narkoba, Pensiunan AL Inggris Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S1ySkJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat Juga

Lolot: Mengukir Legenda Rock Alternatif Bali dengan Kejujuran dan Karakter Kuat

  Band Lolot, yang identik dengan musik rock alternatif berbahasa Bali, memiliki perjalanan karier yang panjang dan penuh warna, diwarnai de...