Ir. Ketut Rencana. (BP/Asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili kasus dugaan korupsi yakni diduga memanipulasi data keuangan LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, dengan pola membuat pembukuan atau neraca yang tidak sesuai realita, mantan Ketua LPD Tamblang, terdakwa Ir. Ketut Rencana (63), Selasa (25/6) dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara. JPU Bambang Suparyanto di hadapan majelis hakim […]
http://dlvr.it/T8l7Z1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar